Rabu, 03 Oktober 2012

Peraturan Daerah dalam Bahasa Jawa


PERATURAN DAERAH DALAM BAHASA JAWA

Bahasa Jawa menjadi penting ketika Peraturan Daerah menetapkan peraturannya nomor 17 tahun 2012 tentang bahasa, sastra, dan Aksara Jawa. Dalam peraturan ini PERDA menetapkan satu hari dalam sepekan menggunakan Bahasa Jawa. Hal ini di jadikan sebagai cara untuk melestarian bahasa Jawa yang pelan-pelan menghilang kekhasan. peraturan ini tidak akan berjalan, apabila masyarakan Jawa Tengah tidak mendukung dan tidak mau menerapkan dalam lingkungan sehari-hari.
Peraturan ini sudah di tetapkan, namun pelaksanaannya masih tertunda. Sebagaian besar masyarakat tidak mengetahui peraturan ini, pemerintah saja belum menetapkan juklak dan juknisnya. Dewan perwakilan rakyat daerah, harus segera mensosialisasi dan mempertegas kebijakan yang dibuat sendiri. Bagaimana penetapan tentang kapan pelaksanaannya dan siapa saja yang memakai itu juga dipertimbangkan agar perda ini terlaksana.
Bapak Chozdirin menuturkan peraturan perda ini sangat bagus untuk diterapkan dalam kehidupan bermasyarakat. Penerapan ini berawal dari bahasa Jawa yang dijadikan sebagai kurikulum didalam pendidikan sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) karena merekamenjadi penerus masa depan. Dari dasar sudah ada penerapan unggah ungguhdalam nahasa maka dewasanya kelak akan mencerminkan kesopanan dalam tutur sapa dan perilakunya.
Bahagai mana dengan mahasiswa sekarang ini, siapkah untuk menghadapi peraturan ini. Mengenai siap tidak siap, mahasiswa harus siap ikut berperan dalam realisasi perda ini. Apalagi mahasiswa sebagai agen of change, membawa perubahan dalam masyarakat luas dan bagi dirinya sendiri. Akan menjadi sorotan semua lapisan masyarakat, jika mahasiswa tidak memiliki unggah ungguh dalam tata bahasa, apalagi bahasa Jawa menjadi bahasa daerah sendiri.

Uli Syifa