PERATURAN DAERAH DALAM BAHASA JAWA
Bahasa Jawa menjadi penting ketika Peraturan Daerah
menetapkan peraturannya nomor 17 tahun 2012 tentang bahasa, sastra, dan Aksara
Jawa. Dalam peraturan ini PERDA menetapkan satu hari dalam sepekan menggunakan
Bahasa Jawa. Hal ini di jadikan sebagai cara untuk melestarian bahasa Jawa yang
pelan-pelan menghilang kekhasan. peraturan ini tidak akan berjalan, apabila
masyarakan Jawa Tengah tidak mendukung dan tidak mau menerapkan dalam
lingkungan sehari-hari.
Peraturan ini sudah di tetapkan, namun pelaksanaannya masih
tertunda. Sebagaian besar masyarakat tidak mengetahui peraturan ini, pemerintah
saja belum menetapkan juklak dan juknisnya. Dewan perwakilan rakyat daerah,
harus segera mensosialisasi dan mempertegas kebijakan yang dibuat sendiri. Bagaimana
penetapan tentang kapan pelaksanaannya dan siapa saja yang memakai itu juga
dipertimbangkan agar perda ini terlaksana.
Bapak Chozdirin menuturkan peraturan perda ini sangat bagus
untuk diterapkan dalam kehidupan bermasyarakat. Penerapan ini berawal dari
bahasa Jawa yang dijadikan sebagai kurikulum didalam pendidikan sekolah dasar (SD)
dan sekolah menengah pertama (SMP) karena merekamenjadi penerus masa depan. Dari
dasar sudah ada penerapan unggah ungguhdalam nahasa maka dewasanya kelak akan mencerminkan
kesopanan dalam tutur sapa dan perilakunya.
Bahagai mana dengan mahasiswa sekarang ini, siapkah untuk
menghadapi peraturan ini. Mengenai siap tidak siap, mahasiswa harus siap ikut
berperan dalam realisasi perda ini. Apalagi mahasiswa sebagai agen of change,
membawa perubahan dalam masyarakat luas dan bagi dirinya sendiri. Akan menjadi
sorotan semua lapisan masyarakat, jika mahasiswa tidak memiliki unggah ungguh
dalam tata bahasa, apalagi bahasa Jawa menjadi bahasa daerah sendiri.
Uli Syifa
Tidak ada komentar:
Posting Komentar